Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

iberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman

Kemajuan teknologi turut membawa segala kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk finansial. Bukan hanya bank digital yang berkembang pesat, layanan peminjaman uang dari industri fintech lending pun semakin banyak,menyebabkan mungkin salah satu nya dari sekian banyak pinjol atau pinjaman online anda terjebak di Gagal Bayar Pinjol AdaKami yang di ketahui secara bersama dc adakami terkesan bar bar menagih tidak tahu cara etika bicara yang baik dengan modus berbagai macam cara mereka terkesan seperti jagoan dan kebal akan hukum. Adanya fintech lending di tengah masyarakat menjadi opsi baru bagi masyarakat dalam mengajukan pinjaman. Persyaratan untuk meminjam pun dibuat lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi. Bahkan, sejak awal diajukan hingga dana sampai ke tangan nasabah, fintech hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan begitu cepat meraih popularitas dan semakin gandrung diman